PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 249
BAB 12 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.
