PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 252
BAB 12 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Badan Ketahanan Pangan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; c. Pusat Distribusi dan Akses Pangan; dan d. Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
