PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 222
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
