PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 221
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura; b. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura; c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang hortikultura; dan d. pengelolaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura.
wwww.peraturan.go.id
