PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 223
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan penatausahaan barang milik negara.
