PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 212
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
