PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 211
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan.
