PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 210
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian; b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian; c. penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian; e. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
wwww.peraturan.go.id
