PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 209
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian.
