PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 208
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
