PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 213
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana dan program serta anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pertanian; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; d. penyusunan kerja sama, rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
wwww.peraturan.go.id
