PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 176
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
