PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 175
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
