Pasal 177
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan wwww.peraturan.go.id
usaha, serta pemasaran hasil peternakan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.
