PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Kepegawaian.
