PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
