PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, serta pengembangan jabatan fungsional dan budaya wwww.peraturan.go.id
kerja; b. penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian serta penyelenggaran sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal; c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan penilaian kinerja pegawai; d. pelaksanaan mutasi pegawai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Kepegawaian.
