PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pengelolaan kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian.
