PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 140
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman tahunan dan penyegar.
wwww.peraturan.go.id
