PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 139
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah.
