Pasal 141
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman karet dan tanaman tahunan lain, tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa dan palma lain, serta tanaman penyegar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman karet dan tanaman tahunan lain, tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa dan palma lain, serta tanaman penyegar; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan produksi tanaman karet dan tanaman tahunan lain, tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa dan palma lain, serta tanaman penyegar; d. pengembangan bahan baku bio energi kelapa sawit; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi tanaman karet dan tanaman tahunan lain, tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa dan palma lain, serta tanaman penyegar; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar.
