PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 120
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura.
