PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 119
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Perlindungan Hortikultura.
