Pasal 121
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi hortikultura; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi wwww.peraturan.go.id
hortikultura; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi hortikultura; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi hortikultura; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi hortikultura; f. koordinasi perumusan dan harmonisasi standar serta penerapan standar mutu di bidang hortikultura; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
