PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 104
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Perbenihan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lain.
