PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 103
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal, serta layanan rekomendasi.
