PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 105
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Perbenihan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di wwww.peraturan.go.id
bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih; 4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih; 5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih; dan 6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perbenihan Hortikultura.
