PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk: a. pemberian usulan; b. tanggapan; c. pengajuan keberatan; d. saran perbaikan; dan/atau e. bantuan.
