PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi peran serta dalam hal: a. penyusunan perencanaan; b. pengembangan kawasan; c. penelitian; d. pembiayaan; e. pemberdayaan; f. pengawasan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha; h. pengembangan sistem informasi; i. pengembangan kelembagaan; dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura.
