PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 17
BAB 8 — PEMBENTUKAN ASOSIASI PELAKU USAHA
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembentukan asosiasi pelaku usaha. (2) Peran serta masyarakat dalam pembentukan asosiasi pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk usulan dan pemberian bantuan.
