PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 18
BAB 8 — PEMBENTUKAN ASOSIASI PELAKU USAHA
(1) Peran serta dalam pembentukan asosiasi pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berupa penumbuhan asosiasi berdasarkan komoditas, kegiatan, atau wilayah. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan kelembagaan hortikultura.
