PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 16
BAB 7 — PENGAWASAN
Peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/atau produk hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
