PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 15
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanggapan, pengaduan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan.
