PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dibawah pengawasan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai kewenangan. (2) Hasil penelitian dan pengembangan dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai kewenangan.
