PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 63
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang sedang atau sudah dilakukan pengujian mutu, toksisitas, dan efikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Tatacara dan Pendaftaran Pestisida. (3) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang belum dilakukan pengujian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
