PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 61
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemasukan Bahan Aktif dan/atau Formulasi Pestisida untuk penelitian dan pengembangan harus mendapat izin dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai kewenangannya. (2) Permohonan pemasukan Bahan Aktif dan/atau Formulasi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi proposal penelitian dan pengembangan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan jumlah Bahan Aktif/Formulasi sesuai kebutuhan berdasarkan usulan yang telah dievaluasi. (4) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana pada ayat (1) dalam menerbitkan izin terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Komisi Pestisida.
