Pasal 60
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRASI
Pencabutan Nomor Pendaftaran dan izin Pestisida selain karena sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat dilakukan karena: a. Pemegang Nomor Pendaftaran yang tidak lagi ditunjuk oleh pemilik Formulasi Pestisida bersangkutan; b. atas permintaan Pemegang Nomor Pendaftaran; c. masa berlaku habis dan tidak diperpanjang oleh Pemegang Nomor Pendaftaran; d. ditemukan dokumen pendaftaran yang palsu atau tidak benar; e. Pemegang Nomor Pendaftaran yang tidak melakukan Peredaran sebagai Pestisida aktif selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak pemberian nomor pendaftaran; dan/atau f. Pemegang Nomor Pendaftaran melakukan tindakan hukum terkait dengan Pestisida atau Bahan Aktif yang terdaftar dan telah dinyatakan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
