Pasal 59
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (8) dan/atau tidak melaporkan adanya
perubahan pemegang pendaftaran, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya. (2) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin mutu Pestisida yang diproduksi dan/atau diedarkan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya. (3) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan/atau tidak mengimpor Formulasi Pestisida yang didaftarkannya dan tidak termasuk Pestisida aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tidak melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya. (4) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak melaporkan perubahan asal Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya. (5) Nomor pendaftaran yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pemegang nomor pendaftaran wajib menarik Pestisida dari Peredaran paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Pencabutan Nomor Pendaftaran dan izin Pestisida. (6) Pemohon atau pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak memberikan data/informasi yang sebenar-benarnya atau menggunakan data yang bukan menjadi haknya, dikenakan sanksi pembatalan atau sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya.
