PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 58
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Pemohon yang terbukti mengedarkan Pestisida yang sedang dalam proses pendaftaran, permohonan pendaftaran dianggap batal demi hukum. (2) Sanksi pembatalan permohonan pendaftaran dan izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal yang disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.
