PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 57
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRASI
Petugas yang melayani pendaftaran terbukti tidak menjamin kerahasiaan data Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan tidak melaksanakan pelayanan pendaftaran sesuai peraturan ini dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
