Pasal 54
BAB 9 — BIAYA PENDAFTARAN DAN BIAYA PENGUJIAN
(1) Pemohon pendaftaran dan pemohon pengujian wajib membayar biaya pendaftaran, biaya pengujian, dan biaya pengambilan contoh Pestisida sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke Kas Negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pengujian yang dilaksanakan oleh lembaga pengujian milik Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan
harus disetor ke kas Negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya Pengujian yang dilaksanakan oleh lembaga pengujian milik swasta besar dan tata caranya ditetapkan oleh lembaga penguji bersangkutan.
