PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 55
BAB 10 — PESTISIDA UNTUK PENGUJIAN
(1) Pemasukan Pestisida untuk pengujian dalam rangka pendaftaran pestisida dapat dilakukan setelah mendapatkan izin percobaan. (2) Jumlah dan jenis pestisida untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan rekomendasi impor dari Direktur Jenderal.
