PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 53
BAB 8 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN
Tata cara Pemusnahan Pestisida dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
