Pasal 52
BAB 8 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan untuk Pestisida aktif dan laporan 6 (enam) bulanan mengenai produksi dan Peredaran Pestisida Terbatas kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dengan menggunakan formulir sesuai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan tahunan untuk Pestisida aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat produksi dan Peredaran Pestisida, serta bahan aktifnya yang meliputi impor, ekspor dan jual beli di dalam negeri, disertai dengan penyerahan yang terakhir diproduksi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun kalender berakhir. (3) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 3 (tiga) bulan. (4) Pemegang nomor pendaftaran Pestisida wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pestisida aktif dan bertanggungjawab atas penarikan Pestisida kadaluarsa, Pestisida yang terkena larangan dan Pemusnahan.
