PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 51
BAB 8 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN
Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada Label Pestisida yang didaftarkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
