PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 50
BAB 8 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN
(1) Petugas yang melayani pendaftaran dan petugas lembaga penguji wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data serta informasi mengenai Pestisida yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (2) Direktur Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek Pendaftaran Pestisida.
