Pasal 49
BAB 7 — WADAH DAN LABEL PESTISIDA
(1) Wadah Pestisida harus diberi Label yang ditempelkan dan tidak mudah lepas atau dicetak pada Wadah. (2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan Label yang telah dicetak kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat. (3) Keterangan pada Label dan lampiran petunjuk Penggunaan harus dicantumkan dalam bahasa INDONESIA dengan kata-kata yang tidak bersifat agitatif atau bombastis, antara lain frasa "dahsyat", "hebat", "super", "ampuh", "paling", dan "top". (4) Dilarang mencantumkan gambar organisme sasaran dan komoditasnya yang tidak terdaftar. (5) Dilarang membandingkan dengan Pestisida lain yang telah terdaftar. (6) Penggunaan bahasa asing dapat digunakan untuk menterjemahkan hal penting yang tercantum dalam bahasa INDONESIA. (7) Keterangan dan tanda peringatan pada Label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah dipahami dan tidak mudah terhapus. (8) Keterangan Label meliputi isi Label, kalimat peringatan dan petunjuk keamanan, gejala keracunan, petunjuk pertolongan pertama, penyimpanan, Penggunaan, pencantuman tanda gambar atau piktogram bahaya, Label Pestisida Terbatas, dan penyusunan Label sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan mengenai Label Pestisida diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
