Pasal 48
BAB 7 — WADAH DAN LABEL PESTISIDA
(1) Pestisida yang terdaftar dengan izin tetap harus ditempatkan dalam Wadah. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tidak mudah pecah atau robek, dan dilindungi Wadah lain supaya tidak rusak, tidak bereaksi dengan Pestisidanya atau korosif, sehingga dampak terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. (3) Setiap Wadah harus ditutup atau dilipat sehingga tutup atau lipatan maupun Wadah tidak dapat dibuka tanpa merusaknya kecuali Wadah dibuat sedemikian rupa sehingga tanpa merusak tutupnya, Pestisida hanya dapat keluar dalam bentuk asap atau kabut. (4) Spesifikasi Wadah Pestisida harus diuraikan secara lengkap yang mencakup volume, nama bahan, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, warna, bahan lapisan permukaan Wadah bagian dalam dan bahan tutup Wadah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pewadahan kembali suatu Formulasi Pestisida hanya dapat dilakukan oleh pemegang nomor Pendaftaran Pestisida atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
