Pasal 47
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Apabila permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diterima, paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja telah diterbitkan Keputusan Menteri tentang Pendaftaran dan Pemberian izin tetap Pestisida. (2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja Keputusan Menteri tentang Pendaftaran dan Pemberian izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri. (3) Apabila pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tidak dilakukan atau ditolak, nomor dan izin pendaftaran berakhir demi hukum. (4) Pestisida yang nomor dan izin pendaftaran telah berakhir atau pendaftaran ulang ditolak harus ditarik dari Peredaran. (5) Penarikan dari Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal berakhirnya nomor dan izin pendaftaran atau penolakan pendaftaran ulang.
