PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 46
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Izin tetap pendaftaran ulang dapat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (2) Pemberian izin tetap pendaftaran ulang sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pengawasan Pestisida. (3) Formulasi pestisida yang didaftarkan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus dikemas di dalam negeri.
